Banjar di Bali

Jika anda mencoba untuk menemukan alamat suatu tempat di pulau Dewata Bali, maka seringkali disertakan juga alamat “Banjar” tempat tersebut berada. Anda yang belum paham tentang istilah Banjar di Bali, maka dalam halaman ini kami ulas sedikit keberadaannya. Karena Banjar adalah memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat di pulau tersebut.

baca juga; informasi umum tentang Bali >>>>

Ada dua jenis Banjar yaitu Banjar Dinas dan Adat, keduanya merupakan organisasi masyarakat di Bali setingkat dengan Rukun Warga (RW), memiliki batas-batas wilayah dan memiliki wewenang untuk mengatur ataupun mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam urusan dinas ataupun urusan adat, diakui secara hukum  dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Dalam sebuah wilayah Banjar di Bali, dipimpin oleh seorang kepala Lingkungan atau dikenal dengan kelian Banjar.

Wilayah Banjar berada di bawah Kelurahan atapun Desa Pekraman. Dalam sebuah wilayah Banjar terdapat satu buah bangunan atau balai pertemuan yang dinamakan Balai (Bale) Banjar yang dijadikan sebagai tempat atau pusat berbagai kegiatan, dimana masyarakat Bali bisa saling bertemu (sangkep) untuk membahas masalah lingkungan seperti aturan atau larangan pada lingkungan banjar, upacara keagamaan di wilayah bersangkutan.

baca juga; larangan atau pantangan saat liburan di pulau Bali >>>>

Banjar tersebut juga sebagai tempat membahas pelestarian kesenian Bali seperti seni tari tradisional, gamelan dan sekaa Santi, begitu juga yang berhubungan dengan kegiatan PKK, Posyandu dan sekaa Teruna-Teruni (perkumpulam muda-mudi), bahkan saat pemilu difungsikan sebagai tempat pemungutan suara (TPS), banyak fungsi penting banjar tersebut yang digunakan sebagai fasilitas umum warga setempat.

Banjar di Bali

Seperti diketahui Banjar Dinas dikepalai oleh seorang Kelian Dinas atau kepala Lingkungan (Kaling), berfungsi mengurus kegiatan-kegiatan yang bersifat administratif, seperti pembuatan KTP, Posyandu, serta berbagai pengumuman penting dalam kegiatan pemerintahan, untuk urusan administratif seperti pengurusan KTP, sejumlah pengurusan ijin yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan.

Fungsi birokrasi di tingkat Banjar tersebut juga mendata penduduk pendatang dalam mengurus Kipem melibatkan juga Kepala Lingkungan yang lebih paham akan anggota atau warga banjarnya. Banjar Dinas memiliki peran penting dalam pendataan penduduk pendatang, keberadaan mereka harus jelas dan wajib memiliki KTP tempat asal untuk pengurusan Kipem.

Kemudian ada juga Banjar Adat, dikepalai oleh Kelian Adat, memangku jabatan sebagai kelian Adat murni adalah ngayah atau sukarela (sosial), berbeda dengan Kelian Dinas (Ketua Lingkungan) mereka digaji oleh pemerintah. Fungsi banjar adat ini sangat penting untuk mengatur tatanan kehidupan sosial masyarakat pulau Dewata Bali yang berhubungan dengan kegiatan adat dan upacara agama hindu.

baca juga; mengapa Bali disebut sebagai Pulau Dewata >>>>

Banjar Adat mengatur dan membahas tentang upacara keagamaan baik yang berhubungan dengan Piodalan ataupun Mecaru di wilayah Banjar, seorang Kelian adat juga dilibatkan dalam urusan perkawinan, urusan kegiatan seni saat ritual, termasuk juga upacara kematian yang dilakukan secara gotong royong. Dalam Banjar Adat melibatkan warga Hindu.

Di masyarakat Bali kedua fungsi banjar tersebut sangat penting, dalam urusan dinas hampir semua sudah tahu tata caranya karena memiliki aturan dan tata cara yang sama berasal dari pemerintah pusat, sedangkan dalam urusan Banjar Adat, setiap banjar memiliki aturan atau awig-awig terkadang berbeda antara satu banjar dengan banjar lainnya.

Kegiatan adat tradisional yang sering di masyarakat seperti salah satu contoh dalam upacara adat tradisional perkawinan, kematian atau hajatan lainnya, jika warga yang malas datang menghadiri atau membantu saat warga lain ada upacara, maka pada saat dia melakukan upacara yang sama, maka warga lain juga akan malas untuk membantu atau hadir, ini merupakan sanksi sosial yang cukup membuat warga segan dan bisa saling bantu membantu dan lebih mengenal dengan warga lainnya.

baca juga; jenis upacara tradisional adat Bali >>>>

Secara umum, Banjar Adat terdiri dari warga asli terutama warga yang beragama Hindu, sedangkan Banjar Dinas selain terdiri dari warga asli setempat juga terdiri dari warga pendatang yang sudah memiliki rumah di lingkungan tersebut bisa memilih membuat KTP atau Kipem. Warga dari banjar dinas sering dilibatkan dalam acara gotong royong ataupun ronda malam jika dianggap perlu. Namun tetap masih ada beberapa Banjar di Bali yang memiliki aturan, agar semua warga pendatang yang sudah memiliki tempat tinggal di wilayah tersebut, juga ikut terlibat dalam kegiatan adat dan menjadi warga dari Banjar Adat.

Banjar memiliki fungsi penting dalam tatanan kehidupan masyarakat di Bali, pernah terjadi wacana pada era tahun 90-an, sistem Banjar dijadikan RT/RW, tetapi mayoritas masyarakat Bali tetap mempertahankannya, sehingga sampai sekarang ini. Banjar bisa dikatakan sebagai warisan sebuah budaya, Semua kegiatan di Banjar ini menandakan fungsi penting dari yang sangat penting untuk menjaga keajegan Bali. Pendataan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Banjar bersangkutan, wajib dilakukan oleh ketua Lingkungan (Kelian Banjar) dibantu oleh para Prajuru seperti Pecalang dengan melibatkan juga petugas dari Kelurahan.

lanjut baca; Pecalang – polisi tradisional di Bali >>>>

Banjar di Bali, diperkirakan sudah ada pada jaman prasejarah di tahun 914 masehi (Isaka 836) tercata dalam prasasti Gobleg pura desa yang tertulis dalam bahasa Bali kuno. Jadi Banjar adalah warisan dari leluhur yang wajib kita jaga dan hormati keberadannya, termasuk petugas seperti kelian dan pecalang yang ada di dalamnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top