Desa adat dikenal juga dengan desa pakraman, merupakan sebuah lembaga yang dikelola oleh masyarakat, memiliki kesatuan hukum adat yang berada dalam suatu wilayah, dan mengatur kewajiban, hak-hak tradisional termasuk juga sengketa yang berhubungan adat masyarakatnya. Desa adat sudah diwariskan secara turun temurun, dijaga dan dihormati oleh warga masyarakat Bali, sehingga budaya, tradisi, kehidupan beragama dan tata krama pergaulan terpelihara dengan baik sampai saat ini.
lanjut baca; budaya dan tradisi unik di Bali >>>>
Desa adat di Bali memiliki ikatan kuat dalam mengemban tugas memelihara, menjaga dan melakukan upacara keagamaan di tempat suci pada wilayah adat, yakni pada pura Kahyangan Tiga. Desa adat juga memiliki tugas dan peranan penting dalam mengurus wilayah adatnya, mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, dengan kesepakatan-kesepakatan melalui musyawarah desa yang disepakati secara aklamasi.
Memang menarik sekali dengan sistem kelembagaan masyarakat desa adat di pulau Dewata Bali, karena mereka berhak mengatur wilayah adatnya sendiri, dengan peraturan-peraturan atau dikenal dengan “awig-awig” yang dibuat dengan kesepakatan warganya. Sehingga tidak mengherankan peraturan yang menyangkut, hak-hak tradisional, kewajiban termasuk juga saksi adat yang diberlakukan oleh desanya, akan berbeda dengan peraturan-peraturan di desa lainnya.
baca juga; larangan atau pantangan saat liburan di Bali >>>>
Desa adat terbentuk dari kearifan lokal, seperti filosofi Tri Hita Karana untuk keharmonisan masyarakat, menekankan agar manusia menjaga hubungan baik dengan alam, sesama manusia dan juga kepada Tuhan dengan dijiwai ajaran agama Hindu serta nilai-nilai budaya luhur warisan leluhur. Tentu dengan adanya lembaga adat ini, diharapkan bisa berperan baik dalam pembangunan masyarakat, desa dan bangsa Indonesia. Sehingga krama Bali dalam kedudukannya sebagai masyarakat adat bisa berdikari dalam masalah ekonomi, berdaulat secara politik dan juga berkepribadian dalam kebudayaan.
Tugas dan fungsi desa adat di Bali
Desa adat atau desa pakraman dalam menyelenggarakan pemerintah adat dalam wilayahnya, bisa menyusun dan menetapkan aturan-aturan (awig-awig) sendiri, sehingga menjadi sebuah hukum adat yang patut ditaati oleh warganya. Adapun beberapa tugas dan fungsi desa adat secara umum di Bali, seperti;
- Mengatur kegiatan warganya dalam tata pelaksanaan upacara adat dan upacara agama.
- Menjaga warisan budaya dan tradisi di wilayah adatnya yang diwariskan oleh leluhurnya.
- Menyelesaikan sengketa adat yang mungkin terjadi diantara warga desanya dan mengusahakan perdamaian kepada para pihak bersengketa.
- Menjaga nilai-nilai luhur agama Hindu Bali serta dresta di tengah masyarakat adat.
- Menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah adatnya.
- Mengembangkan budaya dan seni daerahnya, serta melestarikannya untuk memperkaya budaya bangsa.
- Memelihara adat istiadat yang menjadi warisan leluhur yang juga bermanfaat untuk pembangunan bangsa.
- Beberapa ciri-ciri sebuah desa adat di Bali, diantaranya;
- Sebuah desa pakraman memiliki batas wilayah tertentu, biasanya batas wilayahnya berupa batas alam seperti jurang, pantai, sungai,, hutan ataupun bukit.
- Memiliki pura Kahyangan Tiga, diantarannya pura Desa, pura Puseh dan Pura Dalem.
- Memiliki susunan kelembagaan atau kepengurusan sendiri, seperti bendesa, prajuru, pecalang atau jaga bhaya desa adat.
- Memiliki susunan pengurus, anggota atau krama.
Istilah dalam lembaga desa adat pakraman di Bali
- Bendesa adat atau Kubayan adalah pucuk pimpinan pengurus adat.
- Prajuru desa adat adalah pengurus desa adat.
- Krama adalah warga masyarakat Hindi Bali yang tercatat sebagai warga adat setempat.
- Pecalang atau dikenal dengan Jaga Bhaya Desa Ada, merupakan satuan tugas keamanan tradisional yang dibentuk oleh desa adat, dengan tugas menjaga ketertiban dan keamanan wilayah adatnya.
- Yowana Desa Adat adalah organisasi pemuda-pemudi dalam sebuah desa atau banjar adat.
- Majelis Desa Adat (MDA) adalah persatuan desa adat di Bali, baik itu ditingkat kecamatan, kabupaten dan juga propinsi, dengan tugas dan fungsi memberikan pertimbangan, nasehat, pembinaan serta memberikan keputusan di bidang adat dan tradisi.
- Awig-awig adalah sebuah aturan yang dibuat oleh desa atau banjar adat.
- Dresta, adalah sebuah adat tradisi atau kebiasaan yang dwariskan aturun temurun dan ditaati oleh krama adat.
- Perarem adalah suatu keputusan sehingga akhirnya berbentuk sebuah aturan yang mengikat pada semua krama.
- Kerta Desa Adat adalah lembaga mitra kerja prajuru desa ata pakraman yang melaksanakan tugas menyelesaikan perkara adat sesuai awig-awig setempat.
- Paruman Desa Adat merupakan sebuah lembaga tertinggi yang mengambil keputusan strategis pada sebuah desa adat.
- Pasangkepan Desa Adat, sebuah lembaga pengambil keputusan saat musyawarah desa menyangkut masalah teknis operasional dalam pelaksanaan keputusan paruman adat.
- Sabha Desa Adat memiliki fungsi memberikan pertimbangan dan pengelolaan desa adat.
- Wewidangan adalah wilayah desa adat dengan batas-batas tertentu.
Hukum adat
Hukum adat di Bali dikenal dengan istilah awig-awig, yang mana dalam hukum tersebut akan tertera aturan yang mengikat masyarakat, hukum tersebut biasanya bersumber dari kebiasaan yang berkembang kemudian diterima menjadi hukum, lalu diwariskan secara turun temurun, serta dipertahankan.
Sanksi adat yang diberlakukan di Bali ada berupa banyak hal dan bervariasi sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pada wilayah bersangkutan, seperti membayar denda adat, melakukan persembahan atau ritual, pembatasan hah-hak tradisional krama dan yang lebih ekstrim bisa kesepekang (dikucilkan).
Peran Desa adat di Industri Pariwisata
Bali menjadi salah satu tujuan wisata dunia, dan desa adat memiliki peranan penting dalam perkembangan industri pariwisata, apalagi pariwisata Bali berhubungan dengan budaya dan kearifan lokal yang terkait dan tidak dipisahkan dengan desa adat. Sehingga untuk menjaga dan menumbuh kembangkan budaya, maka desa adat akan berperan penting menjadi penghubung antara desa dengan pemerintah.
baca juga; tempat-tempat pariwisata di Bali >>>>
Ciri khas budaya Bali adalah dalam penataan pola menetap di wilayah pedesaan yang berkonsep tri Hita Karana, Tri Mandala, Tri Angga dan konsep hulu teben. Hal tersebut menampilkan corak Bali yang khas dan menjadi daya tarik sendiri bagi wisatawan yang liburan ke pulau Dewata Bali.
Pada saat-saat even atau hajatan internasional, pihak lembaga adat Bali sering juga dilibatkan, seperti menggunakan petugas adat, yakni Pecalang yang bisa membantu petugas keamanan saat melakukan tugas, dan menjadi ujung tombak menjaga wilayah adatnya. Pecalang juga disegani oleh krama, sehingga sangat mendukung adanya keamanan Bali secara umum dan membuat pariwisata tersebut juga berkembang dengan baik.
baca juga; pecalang di Bali >>>>
Tempat-tempat wisata di pulau Dewata, juga sering melibatkan desa adat untuk mengelola objek wisata dan tempat rekreasi yang berada di wilayah adatnya. Sejumlah desa di Bali yang menjadi tujuan wisata populer diantaranya desa Tenganan dan Penglipuran di kabupaten Bangli dan desa Tenganan di kabupaten Karangasem kawasan pariwisata Bali Timur.
Leave a Reply